Pembela KPK Desak Presiden Bentuk Tim Independen

KPK (Foto: Heru/Okezone)
JAKARTA - Tim pembela Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haris Azhar mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membentuk tim independen untuk mengusut kriminalisasi terhadapap penyidik KPK, Kompol Novel Baswedan.
"Kami mendesak Presiden segara membentuk tim independen. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari bias dan ketidakobyektifan pihak Polri," katanya di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2012).
Kasus KPK versus Polri yang sedang mencuat ke permukaan, sambung dia, dilatarbelakangi oleh koflik Polri atas penyidikan KPK dalam kasus simulator SIM. “Kami mengusulkan agar tim tersebut diisi oleh lima sampai tujuh orang yang independen, seperti ahli hukum, anggota Komnas HAM dan Ombudsman," pintanya.
Kata Haris, tugas tim independen itu antara lain membuat gambaran masalah sekitar penarikan staf Polri di KPK dan tindakan hukum yang akan dilakukan Polri terhadap Novel atau staf lainnya yang berasal dari Polri.
"Masa kerja bisa sekitar 2-3 bulan, tim ini diharapkan bertemu dengan pihak yang kompeten dalam masalah-masalah tersebut," ungkap ungkap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) ini. "Lebih jauh lagi, tindakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya rekayasa alat-alat bukti".
Terkait hal itu, Haris mengklaim pihaknya memiliki fakta-fakta mengenai tindak kriminalisasi terhadap Novel. "Fakta dan bukti tersebut hanya akan kami sampaikan kepada tim independen yang dibentuk Presiden," pungkasnya.
(ded)
"Kami mendesak Presiden segara membentuk tim independen. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari bias dan ketidakobyektifan pihak Polri," katanya di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (8/10/2012).
Kasus KPK versus Polri yang sedang mencuat ke permukaan, sambung dia, dilatarbelakangi oleh koflik Polri atas penyidikan KPK dalam kasus simulator SIM. “Kami mengusulkan agar tim tersebut diisi oleh lima sampai tujuh orang yang independen, seperti ahli hukum, anggota Komnas HAM dan Ombudsman," pintanya.
Kata Haris, tugas tim independen itu antara lain membuat gambaran masalah sekitar penarikan staf Polri di KPK dan tindakan hukum yang akan dilakukan Polri terhadap Novel atau staf lainnya yang berasal dari Polri.
"Masa kerja bisa sekitar 2-3 bulan, tim ini diharapkan bertemu dengan pihak yang kompeten dalam masalah-masalah tersebut," ungkap ungkap Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) ini. "Lebih jauh lagi, tindakan ini dilakukan untuk mencegah terjadinya rekayasa alat-alat bukti".
Terkait hal itu, Haris mengklaim pihaknya memiliki fakta-fakta mengenai tindak kriminalisasi terhadap Novel. "Fakta dan bukti tersebut hanya akan kami sampaikan kepada tim independen yang dibentuk Presiden," pungkasnya.
(ded)
sumber http://news.okezone.com
0 komentar:
Posting Komentar